Social Icons

Monday, April 7, 2014

Inilah cara mencoblos kertas suara Calon Legislatif 2014

Ilustrasi (JIBI/dok)

Sebanyak 186 juta yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum akan menyalurkan hak suaranya pada pemilihan umum legislatif pada 9 April 2014.
Tercatat 200.000 calon legislatif (caleg) akan dipilih para pemilih, terdapat 19.699 total kursi legislatif yang diperebutkan terdiri dari 560 kursi DPR RI, 132 kursi DPD, 2.112 kursi DPRD Provinsi dan 16.895 kursi DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU, tempat pemungutan suara (TPS) sudah dibuka mulai pukul 07.00 waktu setempat. Bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), cukup membawa formulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan.
Jika formulir C6 hilang dan belum dilaporkan atau belum menerima formulir dimaksud, pemilih hanya perlu membawa KTP/Paspor atau identitas lainnya agar petugas KPPS dapat memeriksa nama dalam daftar pemilih.
Para pemilih diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya. Berikut ini tata cara memilih untuk calon anggota DPR dan DPRD serta calon anggota DPD.
3 Cara Memilih Calon Anggota DPR dan DPRD :
1. Coblos pada kolom nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik
2. Coblos pada kolom nomor urut dan nama calon
3. Coblos pada kolom nama partai politik dan tanda coblos pada kolom nomor urut dan nama calon

 3 Cara Memilih Calon Anggota DPD :
1.Memberikan tanda coblos pada foto calon anggota DPD
2.Tanda coblos pada nomor urut calon anggota DPD
3.Tanda coblos pada nama calon anggota DPD


No comments:

Post a Comment

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates